(Welcome to the Real Complete Multidimensional World of Indonesia Petroleum Geology)
Bagi yang juga mengalami beberapa bagian dari akhir masa otoritarianisme Soeharto yang “stabil”, nyaris tanpa pernah ada gonjang-ganjing (ada tapi ditutup-tutupi), penuh dengan kemantapan posisi dan kemajuan ekonomi (semu), gonjang-ganjing migas kita ini semua adalah konsekuensi dari jalan yang sama-sama kita tempuh untuk negeri ini: reformasi.
Dirilis pertama di Facebook pribadi.
Bagi yang juga mengalami beberapa bagian dari akhir masa otoritarianisme Soeharto yang “stabil”, nyaris tanpa pernah ada gonjang-ganjing (ada tapi ditutup-tutupi), penuh dengan kemantapan posisi dan kemajuan ekonomi (semu), gonjang-ganjing migas kita ini semua adalah konsekuensi dari jalan yang sama-sama kita tempuh untuk negeri ini: reformasi.
Perubahan, gonjang-ganjing, ketidakstabilan posisi, adjustment/penyesuaian-penyesuaian, rekonsiliasi, review dan koreksi, akan masih terus terjadi. Salah satunya dengan UU Migas kita yang dulu menjelang reformasi idenya pun sudah berkali-kali dicoba untuk disodorkan oleh senior-senior kita yang sebagian kepanjangan tangan dari kepentingan-kepentingan liberalisasi tapi berulang gagal untuk diganti sampai akhirnya ditandatangani lah secara "terpaksa" oleh Soeharto syarat-syarat IMF itu termasuk deregulasi sektor migas - Pertamina kita. Dari situlah maka penggodokan UU Migas yang baru pun mendapatkan pintu masuknya yang terbuka lebar, memasukkan semua kepentingan liberalisasi, mempreteli kekuasaan Pertamina yang kebanyakan korup dan jadi sapi perah kroni Soeharto, sekaligus membuka lebar-lebar pintu bagi "pasar-bebas" pengelolaan migas negeri ini.
Semua struktur yang diturunkan dari UU Migas itu, terutama pengamputasian Pertamina menjadi sekadar kontraktor pemerintah saja, termasuk pengambilan fungsi pengawasan kontraktor bukan lagi pada Pertamina (tentu saja, karena Pertamina jadi sekadar kontraktor Pemerintah), dan pembentukan badan baru yang namanya BPMigas itu semua disahkan juga lewat PP-PP dan turunan-turunannya. Baru kemudian usaha-usaha menggugat kembali pasal-pasal itu dilakukan menjelang pertengahan dekade yang lalu dan menghasilkan dihapusnya beberapa pasal terkait dengan mekanisme pasar yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 45 dan sebagainya. Dan yang terbaru kemaringugatan tentang kedudukan fungsi kelembagaan-kelembagaan juga akhirnya membuahkan keputusan yang melihatnya secara hukum bertabrakan dengan semangat UUD45 (khususnya soal GtoB yang harusnya BtoB) sehingga harus batal demi hukum, dan kemungkinan masih akan ada beberapa lagi yang akan digugat lagi.
Pada dasarnya itu semua adalah bencana sekaligus berkah yang dibawa oleh reformasi. Tapi akibatnya kita semua juga harus siap dan selalu siap dengan perubahan-perubahan apalagi menjelang 2014 ini. Terus terang bagi kita-kita yang sedikit lebih lama menjalani hidup profesional di rejim yang berbeda-beda: perubahan-perubahan itu malah lebih menyakitkan untuk terus diikuti. Kita-kita ini malah sebenarnya lebih tidak adaptable terhadap perubahan daripada anak-anak muda. Tapi itu semua harus dihadapi. Dan supaya kita tidak hanya diombang-ambingkan perubahan, maka sebaiknya kita ikut masuk menentukan perubahan apa yang baik untuk kita semua. Apalagi jika mampu dan kuat berpikir menganalisis dan bertindak seperti anda anda yang aktif di asosiasi-asosiasi profesi migas kebumian ini..
Welcome to the real complete multidimensional world of Indonesia Petroleum Geology!!