Brainstorming Offshore Drill Cutting Dumping

Dirilis pertama di Facebook pribadi.

  1. Kegiatan eksplorasi dan produksi migas di laut di Indonesia dapat dikelompokkan menurut karakter batimetri - geologi laut menjadi empat area:

    • Area laut paparan Sunda (0-100 meter di Indonesia Barat)

    • Area laut paparan Sahul (0-100 meter di Indonesia Timur)

    • Area laut dalam antara 2 paparan (100-3000 meter Selat Makassar, Perairan sekitar Sulawesi, Selat Lombok, Laut Flores, Palung Aru dan sebagainya)

    • Area laut Busur Luar Kepulauan (0-3000 meter Laut sebelah barat Sumatra, selatan Jawa dan NusaTenggara, utara Papua, utara Sulawesi)

    Di daerah paparan kemungkinan termoklinnya tidak permanen, di dua daerah lainnya termoklinnya bisa permanen.

  2. Dari jenis lumpur pemborannya ada dua jenis drill cutting, yaitu oil-based mud cuttings dan water-based mud cuttings. Oil based mud cutting mempunyai kadar minyak yang secara signifikan lebih tinggi daripada water based mud cutting. Water based mud cutting bisa juga mengandung kadar minyak tertentu apabila zona yang dibor mengandung minyak, meskipun apabila bercampur secara keseluruhan dengan cutting dari section non-reservoir maka kadar minyaknya akan menjadi sangat minimal.

  3. Batuan dari lubang bor yang keluar sebagai drill cutting akan selalu berbeda dengan mineral-sedimen yang terdapat di dasar laut tempat pemboran dilakukan. Untuk mengetahui jenis mineral-sedimen dari batuan yang dibor di suatu lokasi diperlukan informasi prediksi kolom stratigrafi dari lubang bor untuk dilampirkan pada permintaan izin. Disarankan untuk menginformasikan juga kemungkinan-kemungkinan mineral yang punya potensi beracun dan berbahaya apabila keluar sebagai cuttings dan terpapar terakumulasi bukan pada kondisi bawah permukaan asalnya. Contoh: sulfida (pirit, markasit), mineral yang punya kadar radioaktivitas potensial, kadar logam berat pada minyak berat di formasi (Vanadium, Zinc, dll).

  4. Dengan merujuk pada prosedur umum eksplorasi dan produksi di lepas pantai, maka disarankan untuk membuat perizinan terpisah untuk pemboran eksplorasi dan pemboran pengembangan. Untuk pemboran pengembangan izin bisa diberikan sekali pada awal proses POD (Plan of Development) disetujui dan berlaku untuk keseluruhan pemboran pengembangan di Lapangan termaksud. Untuk lapangan/struktur yang berbeda izinnya juga harus berbeda, meskipun masih dalam Blok Migas yang sama.

  5. Untuk pemboran di daerah lingkungan terumbu karang dumping harus dilakukan di luar daerah konservasi. Untuk itu zonasi daerah terumbu karang harus sudah siap tersedia baik sebagai peraturan provinsi ataupun kabupaten kota. Apabila peraturan zonasinya belum ada, hendaknya dalam AMDAL dilakukan kajian untuk hal tersebut.

Previous
Previous

Militan tapi Tidak Amanah

Next
Next

Tambahan Masukan Revisi UU Migas: