Tambahan Masukan Revisi UU Migas:
Dirilis pertama di Facebook pribadi.
Masalah keterbukaan data. FKDPM minta supaya definisi tentang kerahasiaan data migas lebih diuraikan dalam UU Migas yang baru supaya tidak terjadi kerancuan tentang mana yang rahasia dan mana yang tidak. Seperti data lokasi sumur-sumur produksi yang tersebar di darat dan kasat mata, itu pun datanya dianggap rahasia sehingga datanya tidak bias di-share bersama daerah yang sangat membutuhkannya untuk perencanaan tata ruang, misalnya. Demikian juga dengan data lifting, data biaya (cost recovery), mestinya dimasukkan juga dalam contoh definisi, apakah termasuk dalam saya yang dirahasiakan atau tidak. Kalau dirahasiakan itu berarti bertentangan dengan prinsip transparansi seperti disebutkan dalam UU Keterbukaan Informasi ataupun PP 26/2010 tentang transparansi. Sebab dua hal itu juga yang selama ini menjadi pokok pangkal permasalahan dari perjuangan daerah-daerah penghasil migas delapan tahun terakhir ini, yaitu transparansi!
Dalam UU Migas lama disebutkan bahwa Pemerintah Pusat wajib berkonsultasi dengan Gubernur saat akan melelang blok-blok migas baru. Kami meminta supaya pasal tersebut direvisi yaitu dengan melibatkan konsultasi juga dengan kabupaten dan kota yang daerahnya dimasukkan dalam blok migas tersebut. Pada dasarnya yang mempunyai daerah itu (terutama di darat) adalah Kabupaten dan Kota, jadi kalau mereka tidak dilibatkan langsung, akan terjadi banyak masalah. Hal ini untuk menghindari kesenjangan informasi antara daerah kabupaten dan kota yang di ujung tombak dan langsung berhadapan dengan masalah-masalah operasi migas dengan KKKS-KKKS dan Provinsi.
Dalam UU Migas yang baru harap dimasukkan pasal/ayat di mana inisiatif daerah untuk melakukan eksplorasi – survey umum dalam rangka menginventarisasi potensi migas di daerahnya diakomodasikan. Karena biasanya daerah-daerah secara tradisional punya pengetahuan yang lebih daripada Pemerintah Pusat tentang fenomena-fenomena migas di daerahnya. Pelaksanaannya tetap mengacu pada peraturan-peraturan umum dari Pusat, tetapi dalam hal ini lebih dimungkinkan daerah mengusulkan supaya daerahnya bias diteliti potensi migasnya lewat alokasi anggaran dan kebijakan kerja sama dari Pemerintah Pusat. Dengan demikian kegiatan eksplorasi pencarian cadangan migas baru akan bias lebih dipacu.
FKDPM meminta supaya dimasukkan pasal/ayat dalam UU MIgas yang baru tentang perlunya melibatkan daerah dalam pembahasan persetujuan POD (Plan of Development) suatu lapangan tertentu yang berada pada wilayah daerah yang bersangkutan. Tujuannya untuk lebih mempersiapkan daerah dalam mengantisipasi kegiatan operasi dan bisnis migas, selain utamanya adalah mendapatkan gambaran tentang kemungkinan perolehan pendapatan dari bagi hasil dengan dilaksanakannya POD tersebut.