Sekadar Meningatkan: Proklamasi
Dirilis pertama di Facebook pribadi.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segenap geologis dan oleh sebab itu, maka penjajahan di dunia geologi harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kegeologian dan profesionalisme.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan geologi Indonesia belum sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan geologis Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan geologis Indonesia yang merdeka, mumpuni, berdaulat, peka nuraninya dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya bekerja sebagai geologis dengan bebas, maka geologis Indonesia perlu dengan segera menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu sikap mental dan gerak laku geologi Indonesia yang melindungi segenap kekayaan data, analisis, dan fenomena geologi Indonesia dan seluruh sumber daya kebumian Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka perlu segera disusun Kemerdekaan Geologi Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Geologi Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Badan Geologi Indonesia (bukan Badan Geologi KESDM) yang berdaulat dengan berdasarkan kepada: Keterbukaan data, Kebebasan riset yang adil dan beradab, Persatuan Geologi Indonesia, dan Kegeologian yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Analisis/Sintesis, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh obyek/subyek geologi Indonesia.