Brainstorming Revisi PP18/99 jo PP85/99 tentang Pengelolaan Limbah B3, JKT 08/12/10

Dirilis pertama di Facebook pribadi.

  1. Harus ada pengaturan secara khusus limbah-limbah pertambangan dari proses yang masif dan terus menerus (tailing, oily sand); jangan disamaratakan persyaratannya dengan limbah-limbah B3 industri, karena selain jumlahnya yang besar juga kondisi geologi limbah maupun tempat pembuangannya sangat spesifik.

  2. Drill cuttings hendaknya ditinjau ulang — delisting sebagai B3, terutama dikhususkan pada drill cuttings yang memakai OBM, dan tergantung dari formasi yang dibor jika menggunakan WBM. Selain itu hendaknya revisi PP mengatur perizinan pengelolaan drill cuttings yang B3 secara lebih sederhana didasarkan pada variasi formasi geologi yang dibor dan proses pemboran yang dilakukan, jangan sampai satu sumur satu izin akan sangat tidak efisien kalau sampai seperti itu.

  3. Persyaratan tempat/lokasi pembuangan limbah B3 secara geologi harus ditinjau ulang sesuai dengan teknologi yang berkembang untuk menahan perembesan B3 ke sumber air minum bawah tanah. Kategorisasi jenis landfill (1, 2, 3) juga perlu ditinjau ulang komponen syarat geotekniknya.

Previous
Previous

Pengoptimalan Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Rakyat

Next
Next

Gagal! Seismik 3D untuk Solusi Permanen Lumpur Lapindo