(Penyelesaian Masalah Sosial Lapindo)

Dirilis pertama di Facebook pribadi.

Ada instruksi baru dari Presiden untuk lebih ”menekan” Lapindo bayar janji/utang ke rakyat dan soal penyelesaian teknis jangka panjang yang tidak mungkin dimulai tanpa penyelesaian masalah sosial.

Lihat: Detik.

Alhamdulillah, muncul kesadaran baru bahwa: pengingkaran Lapindo atas janji pembayaran itu ternyata berakibat pada ancaman bahaya bencana lebih besar (jebolnya tanggul dan rusaknya infrastruktur) dan opportunity lost penemuan cadangan migas yang cukup besar di blok-blok sekitar.

Apakah “instruksi” SBY kali ini akan terealisasi atau “same old story” seperti dua tahun lalu (dengan posisi sama di mana 800 milyar utang masih jadi janji Lapindo), kita doakan saja bersama: mudah-mudahan situasi “politik sandera-menyandera” ini ada jalan keluarnya, sehingga rakyat tidak terus menerus jadi korbannya.

Berikut ini adalah poin-poin yang saya paparkan Sabtu kemarin sehingga keluar instruksi tersebut.

  1. Lunasi utang pembayaran ke korban yang sudah dijanjikan Lapindo yang masih 800 milyar lagi (sesuai dengan prinsip: tidak mungkin ada penyelesaian teknis permanen kalau penyelesaian masalah sosial, utang janji ganti rugi jual, beli Lapindo dengan korban belum dibereskan)

  2. Efek dari berlarutnya penyelesaian Lumpur Lapindo: Exxon hengkang dari Gunting Blok di Jombang – Mojokerto – Pasuruan – Probolinggo karena rakyat trauma. Opportunity lost: 288 juta barel minyak atau 1,7 triliun kaki kubik gas di blok tersebut tak tergarap.

  3. Bahkan BPLS pun tidak dapat beroperasi di dalam tanggul selama enam bulan di 2012 dan dua bulan di 2013 kemarin, karena blokade oleh masyarakat yang tak kunjung dilunasi janji penggantian tanahnya oleh Bakrie. Kondisi ini sangat membahayakan: lumpur terus menumpuk, tanggul bisa tambah kritis karena tidak kontinu dikelola. Bahaya bencana jebol-longsor sewaktu-waktu.

  4. Jadi, pelunasan utang/janji Lapindo untuk menyelesaikan masalah penggantian 800 milyar kepada masyarakat sangat terkait erat dengan keselamatan masyarakat — infrastruktur jangka pendek (pengelolaan lumpur/tanggul yang terkendala) dan penyelesaian teknis jangka panjang (akuisisi data/riset bawah permukaan yang terhambat).

  5. Bila masalah sosial alias janji penggantian yang 800 milyar itu bisa diselesaikan, segera lakukan akuisisi seismik 3D untuk area dalam tanggul yang sudah direncanakan tapi gagal dilaksanakan 2011 karena masalah sosial yang belum beres itu.

  6. Perbarui data time series penurunan tanah (land subsidence) dengan melakukan pengukuran-pengukuran geodetik ulang di berbagai titik pengamatan di dalam dan luar tanggul.

  7. Dari analisis data seismik 3D dan data penurunan tanah, delineasikan daerah terdampak permanen termutakhirkan (update) dan proyeksikan daerah terdampak di luar tanggul dalam jangka panjang dengan modeling.

  8. Hitung/model ulang volume zona overpressure di bawah permukaan yang dapat di-image dari data seismik 3D, kemudian hitung timing (durasi proses ekstrusi lumpur) berdasar model volume baru tersebut dan data mutakhir time series kecepatan (rate) semburan

  9. Revisi desain dan operasionalisasi penampungan/penyaluran lumpur berdasarkan data terbaru poin tujuh dan delapan.

  10. Ketika seluruh daerah dalam tanggul sudah beres urusan sosialnya dan juga daerah terdampak di luar tanggul diverifikasi dan diganti rugi, maka usaha selanjutnya adalah membuat daerah terdampak Lumpur Lapindo menjadi daerah otoritas penyaluran lumpur, riset dan wisata.

  11. Lakukan rekayasa keteknikan infrastruktur perumahan, fasilitas dan jalan raya untuk area di luar tanggul yang diproyeksikan akan terkena dampak jangka panjang dari analisis data poin tujuh dan delapan di atas.

  12. Untuk sementara waktu, sampai terjadi kesetimbangan baru, sistim overpressure yang terdedah ke permukaan itu (durasi max: berasal dari perhitungan pada poin delapan — saat ini angkanya masih sampai dengan tahun 2037 yang berarti 25 tahun lagi) canangkan kebijakan moratorium pengeboran eksplorasi migas di daerah tersebut sampai batas terluar yang didelineasi pada poin delapan di atas.

Previous
Previous

Geo-Archaelogy Food for Thoughts

Next
Next

Sequence Stratigraphy dan "Keselarasan" Manusia Gua Indonesia