Rilisan Online Admin Rilisan Online Admin

Uncertain Future? (Let’s Make it More Certain, Then)

Bagi yang masih ragu tentang apa yang akan terjadi dengan energi kita di masa depan, you are not alone. Saya juga kok.

Dirilis pertama di Facebook pribadi.

“.....Oil and gas exploration and development faces an uncertain future that is not driven by supply and demand but rather public perception and acceptance; this is an industry-wide challenge that we are best-equipped to navigate together.....”

Di atas itu adalah cuplikan pesan Presiden AAPG (Rick Fritz) pada email ke anggota AAPG sebagai pengantar rencana Penggabungan (Merger) AAPG dan SPE, Selasa 25 Mei 2021.

Bagi yang masih ragu tentang apa yang akan terjadi dengan energi kita di masa depan, you are not alone. Saya juga kok. Tapi dari cuplikan di atas itu paling tidak kita tahu bahwa ada yang sedang bergerak mengantisipasi ketidakpastian itu. Asosiasi profesional migas dunia seperti AAPG Itu kelihatannya sudah mahfum dan siap bertindak untuk memitigasi dampak buruknya bagi profesi petroleum geologist, salah satunya dengan cara merger dengan asosiasi para insinyur perminyakan dunia yaitu SPE alias Society of Petroleum Engineer.

Terus, bagaimana kita-kita di Indonesia mengantisipasinya? Bagaimana ISPG/IAGI? Bagaimana IATMI, HAGI dan IPA? Bagaimana SKK Migas, Ditjen Migas, ESDM? Kok kelihatannya sampai sekarang tenang-tenang saja? Wacana tentang akan berakhirnya era migas itu sesekali muncul di komunikasi media sosial, tetapi jarang ada yang mau membahasnya berkepanjangan. Isu itu sering tenggelam oleh hiruk pikuk diskusi technicalities saling berbagi pengalaman dan semangat untuk terus bergerak di gemerlap semu dunia migas Indonesia (dan dunia?).

Kebijakan Energi yang Obsolete

Suasana gemerlap semu itu diakibatkan oleh implementasi kebijakan energi Indonesia yang unik sekaligus obsolete. Unik karena cara implementasinya seperti Sisipius Mendorong Bongkah Batu ke Atas Bukit, obsolete karena asumsi dasar kebijakan itu adalah situasi dan aspirasi Indonesia dan dunia tahun 2009 —yang bahkan sebelum pandemi ini pun sudah jauh berbeda dengan kondisi nyata, apalagi setelah 1,5 tahun pandemi ini. 

KEN (Kebijakan Energi Nasional) kita masih MELENAKAN para energi-fossilis karena rencana resmi negara dan kenyataannya dari sisi supply-demand: kita masih akan terus ngeyel memakai minyak bumi di bauran energi, yakni: 25% di 2025 dan 20% di 2050. 

Selain itu masih berkobar-kobar juga tekad dan usaha untuk memproduksi 1 juta BOPD 2030. Walau dengan itu pun kita masih akan tekor 1,2 juta BOPD dari sisi supply (total demand 2,2 juta per 2030), sehingga masih harus terus mengandalkan impor.

Aspirasi hijau dari berbagai kalangan NGO terus menggedor, tapi pemerintah kita dan sebagian besar pebisnis nasional plus makelar-makelar politik bisnis pencari rente, nampaknya masih ingin terus menikmati gurihnya duit minyak bumi. Bahkan (apalagi) ketika kita harus net-impor minyak bumi itu sejak 2004 yang lalu, maka makin banyaklah peluang bisnis dan pencarian rentenya.

Di panggung dunia, IEA merekomendasikan untuk menghentikan eksplorasi minyak bumi (dan batu bara) mulai 2025 untuk bisa mencapai target Zero Emission di 2050. Di dalam negeri fenomena hengkangnya para Majors (Oil Compamy) dari Indonesia juga musti dijadikan alarm untuk bersegera dengan antisipasi ke depan. Shell mau keluar dari Masela, Chevron mundur dari IDD, dan terakhir Conoco Philip Mei kemarin mengumumkan bahwa mereka akan pergi dari Blok Koridor.

Suara-suara dari masyarakat yang mengingatkan untuk segera merombak Kebijakan Energi Nasional dalam tiga - empat tahun terakhir ini kelihatannya belum direspon secara mendasar. Ada usaha improvisasi positif berupa: pembuatan Grand Strategy Energi Nasional, yang dalam tata urutan nomenklatur istilah dan perundangan formal tidak dikenal positioning-nya. GSEN merupakan usaha untuk tidak jadi Sisipius, oke lah. Tapi bahkan di dalam GSEN itu pun kita masih berhadapan dengan Obsoleteness yang sama terkait dengan Kebijakan Energi Nasional. Salah satunya: Bauran Energi yang masih keukeuh mau pakai Minyak Bumi lebih banyak daripada Gas di 2025 maupun 2050.

Masih Selalu Ada Niche untuk Minyak Bumi?

Ada yang berpendapat: tidak mengapa dunia sedang berubah menuju Energi Terbarukan, tapi kan minyak bumi masih akan terus dipakai, bukan sebagai pemain utama, tetapi pemain cadangan. Dan sebagai bahan baku, minyak bumi juga masih akan terus dipakai untuk jadi produk-produk petrokimia yang bermanfaat bagi umat manusia tanpa harus bikin emisi sebesar kalau dia dipakai sebagai sumber energi. Masih ada lah “niche” itu. Masih ada ruang bergerak itu. Beberapa perusahaan minyak mediocre dan kecil (yang jarang atau tidak pernah masuk di radar pemberitaan dunia) mencoba menyikapi situasi dengan memanfaatkan “niche” itu.

Tetapi kita juga tahu: “niche” —ruang khusus untuk terus menyuplai minyak dengan segala implikasi keuntungan bisnisnya itu akan diperebutkan oleh banyak pihak. Termasuk terutamanya oleh negara/perusahaan surplus minyak bumi. Dan kita sama-sama tahu, Indonesia tidak termasuk di dalamnya. Surplus dari mana? Lha, wong kita net import minyak bumi je, sejak 17 tahun yang lalu.

Jadi Bagaimana Sebaiknya Kita Bertransisi Energi?

Kelihatannya mulai ada kesadaran di atas sana. Ide tentang perombakan-perubahan menuju Transisi Energi yang di depan sananya masih tidak pasti itu mulai diwacanakan di beberapa kelompok yang concern dengan energi Indonesia sejak awal pandemi 2020 yang lalu. Salah satunya di kelompok Bimasena yang dikomandani begawan energi kita Prof Subroto. Beberapa kali Bimasena mengadakan acara membahas bagaimana kita harus merombak regulasi menuju Transisi Energi. Mereka menyuarakan usulannya ke pemerintah secara resmi. Juga aktivis-aktivis ET di asosiasi-asosiasi METI, AESI, API, ASELI, APAMSI, dan sebagainya, tak henti-henti,nya selama pandemi 2020 sampai sekarang ini menggedor ruang publik webinar kita dengan materi2 penyadaran perlunya perombakan-perubahan regulasi menyangkut Transisi Energi ini. 

Usaha pemerintah (ESDM) membuat Grand Strategi Energi di akhir 2020 dan mengemasnya dalam regulasi resmi (sampai sekarang belum keluar Perpresnya?) termasuk antisipasi yang perlu diacungi jempol, meskipun masih belum menjawab permasalahan secara konkret dalam bentuk eksekusi. RUPTL 2021-2030 juga lebih menekankan prioritas pembangkitan listrik dari PLTP (panas bumi) dan PLTA (air), meskipun masih banyak protes/ketidakpuasan dari para aktivis ET karena batu bara yang “kotor” masih tetap menjadi andalan —tidak juga ada rencana phase out-nya yang jelas.

Yang paling mutakhir: awal Juli kemarin ini DEN (Dewan Energi Nasional) mulai menyusun Peta Jalan Transisi Energi Menuju Energi Bersih yang jadi program utama mereka periode 2021-2025 ini. Dari segi tata urutan regulasi, mestinya sih peta jalan itu akan mengubah, merivisi, merombak PP79/2014 Kebijakan Energi Nasional termasuk di dalamnya mengubah bauran energi kita. Mudah-mudahan. 

Tapi tetap saja gerakan-gerakan antisipasi yang saya uraikan di atas itu masih terkesan di atas kertas, rencana, peta jalan, imbauan, usulan, rekomendasi, wacana dan sejenisnya. IMPLEMENTASI-nya butuh infrastruktur kelembagaan dan politik dan aktor-aktornya yang paham, militan, dan konsisten menjalankan apa yang ada di atas kertas itu semua. Pengalaman kita dengan KEN (Kebijakan Energi Nasional, PP 79/2014) dan RUEN (Rencana Umum Energi Nasional, Perpres 22/2017), keduanya seringkali hanya jadi rujukan verbal formal tanpa kekuatan mengikat yang berarti. Para pemimpin (sektor maupun sentral) yang kebetulan tidak begitu memahami dan atau menyerap roh inti dari aturan-aturan itu seringkali malahan bikin aturan pelaksana yang bertabrakan atau malah menindas aturan-aturan tertulis itu, demi pragmatisme kebutuhan sesaat anggaran-keekonomian yang jalan pintasnya dengan melanggar aturan-aturan besar tersebut. Soal batu bara misalnya, sampai sekarang angka-angka yang ada di KEN maupun RUEN itu nggak pernah ditaati, dilangkahi begitu saja.

Jadi? Reformasi juga lah itu kelembagaan dan para pemimpin eksekusinya. Atau, minimal, kita harus didik mereka terus menerus untuk bisa paham dan militan menjalankan rencana-rencana besar ini. Tapi, kalau sudah di atas sana, harusnya kita nggak perlu lagi lah mendidik orang-orang itu. Kan mestinya mereka adalah orang-orang pilihan yang mumpuni. Kecuali kalau memang sistemnya adalah sekadar bagi-bagi jatah balas jasa pasukan tanpa memperhitungkan kompetensi. Mau bagaimana lagi?

Gas! Gas! Gas! (Gaskeun Poll Gaes)

Di atas itu tadi baru usulan di tataran/level Kebijakan Energi besarnya. Bagaimana dengan usulan di sektor Energi MiGas yang di pembukaan tulisan kita jadikan referensi? Bagaimana harusnya kita bersikap di urusan MiGas ini?

Menyadari bahwa cadangan gas kita dua - tiga kali lipat dari cadangan minyak bumi (data 2020 ESDM gas 62.4 TCF, minyak bumi 4.2 BBO) dan potensi temuan baru cekungan-cekungan kita lebih banyak gas-nya daripada minyak bumi, maka sebaiknya kita lebih memprioritaskan gas daripada minyak bumi dalam rencana bauran energi Indonesia. Bauran gas versus minyak dengan perbandingan 25% : 20% di 2025 dan 20% : 22% di 2050 harus berani kita ubah menjadi 15% : 30% di 2025 dan 5% : 47% di 2050, misalnya. Tentunya perhitungan rincinya akan tergantung dari berapa banyak kita berani mengurangi pemakaian batu bara dan juga memasukkan nuklir sebagai sumber energi dalam bauran tersebut. 

Nah, sambil merombak bauran energi dalam Kebijakan Energi Nasional supaya lebih ke gas daripada minyak dalam transisi energi ini, maka pada saat yang bersamaan kita harus terus menerus secara militan menjalankan paradigma Energi Sebagai Modal Dasar Pembangunan Bukan Sebagai Penghasil Revenue Semata dalam mengeksekusi persetujuan-persetujuan POD maupun terutama  dalam merencanakan dan membangun infrastruktur-infrastruktur gas di Indonesia.

Untuk POD yang butuh insentif, berikan terus insentif-insentif itu. Terutama untuk POD-POD lapangan gas. Kalau perlu bahkan kurangi bagian pendapatan negara asalkan di mid-stream maupun hilirnya produk migas tersebut dapat memicu multiplier efek yang menghasilkan gain ekonomi yang lebih besar bagi negara.

Untuk infrastruktur gas, akan sangat ideal kalau Presiden perintahkan supaya sebagian besar pipa-pipa regional dan juga terminal-terminal regas dibangun dengan biaya/investasi pemerintah. Infrastruktur energi musti diperlakukan sebagai infrastruktur dasar ekonomi seperti jalan raya, pelabuhan dan jembatan.

18 BCFPD Gas 2030

Selain dua hal di atas, mari kita rombak sama-sama target 1 juta BOPD dan 12 BCFGPD di 2030 menjadi 18 BCFPD Gas 2030. Yang 1 juta minyak bumi itu kita substitusi dengan 6 miliar kaki kubik gas, ditambahkan pada target awal 12 miliar kaki kubik menjadi total 18 miliar.

Target produksi minyak buminya bagaimana? Gak usah dibikin targetnya. Toh, nantinya di 2030 kebutuhan minyak bumi di pembangkitan listrik maupun di bbm kendaraan transportasi darat akan jauh berkurang disesuaikan dengan target baru bauran energi kita yang lebih dominan ke gas daripada minyak. Tentunya juga target substitusi kendaraan ber-bbm dengan kendaraan listrik musti secara ketat diimplementasikan. Kalau keseluruhan operator kontrak migas di bawah SKKmigas berhasil discovery sampai bisa produksi 1 juta BOPD di 2030 itu ya alhamdulillah. Kalau nggak tercapai ya gak apa-apa. 

Mudah-mudahan saja perhitungan baru bauran energi kita di 2030 (yang saya asumsikan akan dikerjakan oleh DEN periode ini dalam kerja Pembuatan Peta Jalan Transisi Energi) mencukupkan kebutuhan minyak bumi kita hanya dari produksi dalam negeri sehingga tidak perlu sampai import segala. Kalaupun mendatangkan dari luar negeri cukup dengan mengambil alokasi minyak bumi yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan migas nasional yang beroperasi di luar negeri, terutama Pertamina. 

Gas di Indonesia Timur Masih Oke

Dalam konteks menggantikan target 1 juta BOPD jadi tambahan 6 BCFGPD pada target gas, maka menjadi penting untuk memaknai hasil pertemuan para ahli senior G&G Indonesia yang dikoordinir oleh ESDM baru-baru ini yang mengindikasikan banyak daerah di Indonesia Timur lebih gas-prone daripada oil-prone. Dan karena target 2030 adalah minyak bumi maka para ahli itu menyarankan untuk tidak fokus pada daerah-daerah yang banyak tersebut, tapi cukup di lima area yang kemungkinan masih ada minyaknya, yaitu: Seram, Timor, Warim, Salawati Trend, dan Buton. 

Dengan perubahan target minyak menjadi gas seperti diusulkan di atas, maka alternatif area pencarian sumber hidrokarbon baru di Indonesia Timur tersebut jadi lebih banyak. Bahkan daerah-daerah yang sudah dicoret dari daftar seperti Arafura Selatan, Selaru, Boka, Gas di Mamberamo, Kelanjutan Trend Gas PNG ke daerah Warim Papua, semuanya dapat dijadikan target program eksplorasi masif lewat penawaran-penawaran blok baru dengan data-data baru dari KKP dan tentunya terms baru yang lebih menarik.

Biogenik, Non Konvensional, Basement, Vulkanik, Pra-Tersier, dan Hidrat

Dalam rangka Transisi Energi dari Energi Fossil menjadi Energi Terbarukan MELALUI GAS, kita perlu menengok ulang apa saja yang pernah diusulkan berbagai stakeholder migas beberapa tahun terakhir ini untuk mengakselerasi eksplorasi di Indonesia. Salah satunya adalah menggalakkan riset-riset (dasar dan terapan) G&G&E yang terkait dengan gas biogenik, migas non konvensional, migas di batuan dasar, migas di cekungan yang tertutup vulkanik, stratigrafi dan sistim minyak bumi pra tersier dan juga tentang gas hidrat.

Aspek gas dari berbagai objek riset tersebut di atas sangat dominan, meskipun tentunya masih ada juga alternatif mendapatkan minyak bumi dari reservoir non konvensional, dari batuan dasar, vulkanik dan atau di batuan pra-tersier Indonesia Barat. Revival (menghidupkan kembali) semangat riset di lembaga-lembaga riset dan perguruan tinggi kita terkait dengan objek-objek penelitian tersebut akan langsung meng-upgrade usaha kita bersama mengawal transisi energi ini menjadi relatif lebih pasti daripada statusnya yang sekarang ini.

Usaha-usaha terobosan kreatif sedang dilakukan oleh SKKMigas dan ESDM untuk memungkinkan kita semua memulai riset - eksplorasi migas konvensional, kelihatannya dimulai dari blok Rokan. Mudah-mudahan saja lancar. 

Discovery cadangan gas raksasa di batuan dasar di Kaliberau Dalam oleh Repsol dua tahun yang lalu juga memberikan sinyal positif kepada pemerintah untuk terus mendukung dan memfasilitasi riset-riset dan eksplorasi terkait dengan basement reservoir kita. Mudah-mudahan saja dana riset untuk Badan Geologi dan Lemigas lebih ditingkatkan untuk menyasar obyek-obyek riset energi migas strategis itu. Kerjasama antara perusahaan kontraktor migas dengan lembaga riset dan perguruan tinggi memanfaatkan dana KKP mereka diharapkan juga dapat menyasar topik-topik strategis migas tersebut.

Halo Asosiasi Profesi

Uraian berbagai pemikiran terkait dengan transisi energi, migas dan kepastian masa depannya di atas itu akhirnya kembali ke sebagian pertanyaan di awal tulisan. Apa yang sudah (dan akan) dilakukan asosiasi profesi kita seperti ISPG/IAGI, HAGI, IATMI, IAFMI, dan chapter-chapter Indonesia dari Asosiasi-Asosiasi Permigasan dunia dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian masa depan industri migas dunia (dan Indonesia) itu?

Apakah perlu meniru AAPG dan SPE dengan menggabungkan ISPG, IATMI, IAFMI dalam komunitas migas Indonesia? Atau jalan saja terus seperti sekarang ini dengan konsekuensi makin berkurangnya resources dana dan SDM karena persaingan pencarian volunteer dan sponsor yang makin ketat karena berkurangnya aktivitas industri migas kita?

Tentunya dari segi program peningkatan kompetensi dan advokasi regulasi terkait profesi, perlu juga dipertimbangkan berbagai uraian/analisis tentang gerak langkah dunia (dan Indonesia) di era transisi energi ini. Kompetensi-kompetensi terkait dengan gas, migas non konvensional, hidrat, dan terutama Energi Terbarukan perlu untuk mulai diprioritaskan. Prinsip-prinsip teknis bawah tanah dan permukaan terkait CCSU (Carbon Capture Storage and Usage) mustinya juga mulai banyak disasar dalam diskusi-diskusi dan acara-acara temu teknis.

Khusus untuk IAGI atau HAGI yang spektrum keprofesiannya lebih luas dari sekadar migas, perlu dipertimbangkan untuk mendiversifikasi kegiatan jadi lebih beragam. Keahlian rekayasa geosains seperti geoteknik dan hidrogeologi konstruksi fasilitas energi, geologi & geofisika lingkungan, teknologi injeksi/pembuangan limbah berbahaya di permukaan dan bawah permukaan, kesemuanya jadi penting untuk dijadikan fokus baru kegiatan keprofesian dalam rangka mengantisipasi berkurangnya peran migas kita ke depan.

Catatan Penutup

Jaman dominasi minyak bumi di Indonesia sudah berakhir. Yang masih terus mengandalkan minyak bumi untuk ketahanan energi Indonesia berarti tidak membaca perubahan data potensi G&G&E migas kita dan tidak peka terhadap luka sejarah politik energi dan keuangan negara yang diakibatkan oleh status net-impor minyak bumi Indonesia sejak 2004 (17 tahun lalu) sampai zaman pandemi 2021 ini. Kita masuk ke transisi energi menuju pemakaian energi terbarukan yang lebih bersih melalui fase utilisasi gas yang lebih mendominasi daripada minyak bumi dan insyaallah akan bisa mencapai dominasi ET 30, 40, 50 tahun dari sekarang ini. 

Biarpun zaman batu, zaman perunggum dan jaman besi sudah berakhir, tetapi sampai sekarang manusia juga masih terus memakai batu, perunggu, dan besi untuk kehidupan sehari-hari. Dominasi minyak bumi di Indonesia memang sudah berakhir. Tetapi apakah profesi geologist, geophysicist dan engineer E&P minyak bumi di negeri kita juga segera berakhir, tergantung pada bagaimana kita semua mengantisipasinya.

Ketidakpastian masa depan industri dan profesional migas di Indonesia dapat lebih kita pastikan dengan menggariskan tegas rencana langkah perubahan dan mulai melangkah sekarang, bukan sekadar berwacana.

Monggo.

Read More
Rilisan Online Admin Rilisan Online Admin

(Kalau Indonesia, mah, Tergantung para Pebisnis yang Menguasai Politik Kita)

Mas Yayang, itu EU sudah menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca 55% tahun 2030 dan bebas kendaraan diesel dan BBM, terus bagaimana dengan future industri migas? Indonesia saja lagi bangun kilang minyak, kalau stop penggunaan BBM tahun 2030, investasinya bakalan nggak balik modal.

Dirilis pertama di Facebook pribadi.

Mas Yayang, itu EU sudah menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca 55% tahun 2030 dan bebas kendaraan diesel dan BBM, terus bagaimana dengan future industri migas? Indonesia saja lagi bangun kilang minyak, kalau stop penggunaan BBM tahun 2030, investasinya bakalan nggak balik modal.

Ngene lho rek, EU memang sudah sangat drastis meninggalkan batu bara dan minyak bumi dalam 10 - 15 tahun terakhir ini, tapi kelihatannya mereka masih akan tetap memakai gas (supply dari Rusia) dalam rangka transisi energi menuju dominasi Renewable Energy di 2030. Jadi, meskipun minyak bumi akan makin nggak laku di EU, masa depan industri Migas (dalam konteks ini adalah gas) masih akan oke di EU, meskipun harus bersaing dengan pemain-pemain besar dengan resources besar seperti Qatar, Rusia, Amerika (Shale Gas), Afrika Timur, Australia, dan lain-lain.

Kalau Indonesia, mah, tergantung para pebisnis yang mengusai politik kita. Kalau sistem politik masih oligarki politik yang ditunjang kepentingan bisnis seperti 17 tahun terakhir ini (Sejak SBY dan makin menjadi jadi di era Jokowi), maka masih akan tetap dipaksakanlah negara kita pakai energi fosil terutama batu bara dan minyak bumi. Batu bara karena paling gampang didapatkan dan banyak politisi yang punya kepentingan bisnis di situ, minyak bumi karena rente impor iku paling manis dan masih akan terus jadi andalan untuk menghidupi oligarki politik bisnis itu dan menampung kelebihan-kelebihan supply minyak dunia yang makin tidak diterima oleh EU dan negara-negara maju lainnya yang taat dengan protokol-protokol/perjanjian-perjanjian aksi pelestarian bumi (dengan segala latar belakang motivasinya).

Bahwa produksi dan cadangan minyak kita sudah makin anjlok dibanding dengan kebutuhan (yang makin meningkat lebih dari dua kali lipat produksi kita), sementara gas kita berlimpah tapi tak kunjung bisa menggantikan minyak bumi dalam bauran energi (karena problem infrastuktur dan masalah harga yang sangat lamban ditangani), dan bahwa banyak pihak bertubi-tubi menyarankan supaya pemerintah segera mengubah drastis kebijakan energi untuk lebih memprioritaskan gas daripada minyak bumi (seperti tren transisi energi dunia), itu semua pun tidak bisa menggerakkan perubahan terjadi.

Teteuuup saja kita masih bermain-main dengan target-target besar seperti 1 juta BOPD dan 12 BCFD yang meskipun itu semua tercapai, ketahanan energi kita akan terus kritis/rawan karena kita masih harus terus impor minyak bumi (dan mungkin juga akan impor gas juga), kalau bauran energi dalam Kebijakan Energi Nasional kita nggak kita ubah drastis!

Soal penurunan emisi di Indonesia? Semuanya hanya hitung-hitungan di atas kertas dan janji-janji. Selama ini gak pernah hal mendasar tentang konsekuensi saintifik logisnya benar-benar dipahami oleh para penguasa politik kita. Jadi, ya akan terus jadi lip service saja.

Hiks…

Read More
Rilisan Online Admin Rilisan Online Admin

Thanks, DEN

Thanks DEN (Dewan Energi Nasional) and congrats for the first Plenary Meeting (Sidang Paripurna) with the President after three years vacant. 

Dirilis pertama di Facebook pribadi.

Thanks DEN (Dewan Energi Nasional) and congrats for the first Plenary Meeting (Sidang Paripurna) with the President after three years vacant. 

About the stopping of fuel and lpg import in 2030: it’s gonna be tough, though, but it’s doable as long as President and his inner circle know for sure what the enablers are, and what does it take to have all those enablers realized.

Those will include radical deregulation of energy/oil and gas laws, and their follow up GR (PP) —including PP KEN (Kebijakan Energi Nasional) which have to be revised and (of course) Presidential Decree Perpres RUEN (Rencana Umum Energi Nasional), and most importantly: Minister Regulations (PerMen), which many times in the past did not really match with spirit of the regulation above them but always forced to apply.

Salam,
Andang BACHTIAR
DEN 2014 - 2017

Read More
Rilisan Online Admin Rilisan Online Admin

Revisi Kebijakan Energi Nasional

(Kaitannya dengan RUU Migas, SKK Migas, Kontrak Migas)

(Kaitannya dengan RUU Migas, SKK Migas, Kontrak Migas)

Dirilis pertama di Facebook pribadi.

  1. KEN (Kebijakan Energi Nasional) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 79/2014 perlu direvisi, termasuk revisi bauran energi-nya, karena asumsi-asumsi kebijakannya sudah jauh berbeda dengan 11 tahun yang lalu ketika KEN dibuat. Yang paling mencolok adalah pertumbuhan ekonomi yang diasumsikan 6.11% (2010), 8% (2015), 8% (2020), 8% (2025), 7.5% (2030), 7% (2040) dan 7% (2050) ternyata hanya berkisar di 5% saja 6% tahun terakhir ini dan tidak lebih dari 6% di empat tahun sebelumnya (Gambar 1). Dengan demikian maka proyeksi kebutuhan energi kitapun menjadi terlalu berkelebihan (Gambar 2). Akibatnya, saat ini kita oversupply dengan tenaga listrik yang membuat PLN mengalami kesulitan untuk memasarkannya.

  2. Selain itu, Kondisi Lingkungan Strategis ENERGI Nasional dan Global sudah berubah dari asumsi dasar pembuatan UU Migas 2001, UU Energi 2007 maupun  Kebijakan Energi Nasional 2009-2014. Indonesia  sudah jadi net importer minyak bumi sejak 2004, kita sudah bukan anggota OPEC lagi sejak 2007 (meskipun kemudian masuk lagi di 2014 tapi keluar lagi 2016), cadangan gas kita tiga - empat kali lipat dari cadangan minyak, potensi tersisa cekungan-cekungan migas kita lebih ke gas prone daripada oil prone, dan juga tren global energy transition from fossil to renewable energy via gas dan ESG fund untuk investasi sudah tidak memprioritaskan investasi E&P minyak bumi —lebih ke investasi gas.

  3. Oleh karena itu Kebijakan Bauran Energi kita seharusnya lebih ke gas daripada minyak bumi dan  batu bara. Gas harus lebih diutamakan, yang di 2025 Cuma 22% menjadi 32%, dan di 2050 dari 24% menjadi 34%, crude-nya jadi tinggal 15% (2025) dan 10% saja (2050) (Gambar 3).

  4. Sudah jelas bahwa kita tidak akan mampu memenuhi kebutuhan migas dari dalam negeri. Maka, untuk memperkuat ketahanan energi, seyogyanya kita mengadopsi strategi penguasaan aset-aset migas luar negeri langsung dari hulunya dan sekaligus kita kurangi persentase-nya dalam bauran energi; sementara batu bara yang relatif lebih berlimpah dari sumber energi primer lainnya masih tetap kita jadikan sebagai buffer (Gambar 4).

  5. Selain itu, di dalam KEN yang baru seharusnya nuklir dibikin hitam/putih: YA/TIDAK, kalau perlu lewat voting di Paripurna DPR. sehingga tegas dan tidak abu-abu seperti KEN yang sekarang ini. Kalau perlu Nuklir sebagai sumber energi  primer kita masukkan mulai 2030 sehingga pada 2050 porsinya pada bauran energi menjadi 10% atau 40 GigaWatt (Gambar 3).

  6. UU Migas kita harusnya diubah judulnya menjadi Undang Undang Gas dan Minyak Bumi (UU GASMI) —bukan lagi MIGAS tapi GASMI. Hal ini sesuai dengan kondisi inheren dari potensi hidrokarbon Indonesia dan semangat transisi energi menuju EBT via GAS. Mestinya kita lebih fokus pada pengembangan penggunaan gas daripada minyak dan memprioritaskan pembangunan infrastruktur gas. Hal ini juga selaras dengan semangat revisi KEN di mana bauran energi harusnya lebih sangat dominan gas daripada minyak.

  7. Di dalam UU Migas yang baru tupoksi badan pengganti BPMIGAS/SKKMIGAS seharusnya dibuat supaya lebih memprioritaskan  E&P Gas daripada Minyak Bumi. Juga di sektor tengah dan hilirnya harus diatur sedemikian rupa supaya GAS lebih difasilitasi pengembangannya daripada minyak bumi.

  8. BUMN GASMI khusus sebagai pengganti BPMIGAS/SKKMIGAS tidak dibebani dengan tupoksi mencari untung sebanyak-banyaknya dari kontrak pengusahaan E&P Migas, tapi lebih ke pemenuhan kebutuhan energi melalui GASMI untuk Indonesia (paradigma energi sebagai modal dasar penggerak pembangunan bukan sebagai penghasil revenue semata). Jadi, BUMN Khusus harus terbebas dari UU Perseroan Terbatas.

  9. Program 1 juta BOPD dan 12 BCFGPD di tahun 2030 oke saja, tapi kita tetap akan terbebani CAD karena impor minyak akan terus meningkat, kecuali mulai sekarang kita bergeser ke GAS secara radikal seperti disebutkan di poin-poin di atas.

  10. Khusus untuk kontrak migas, selain PSC Konvensional dan PSC Gross Split, coba dijajaki – ditawarkan insentif khusus untuk BASIN/PLAY OPENER, terutama untuk kontrak-kontrak migas non konvensional seperti Shale Gas dan CBM. Mereka yang jadi pionir dengan penemuan-penemuan baru di satu cekungan akan mendapatkan insentif khusus dengan split yang lebih tinggi dan sebagainya.

 
 
Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Gambar 3

Gambar 3

Gambar 4

Gambar 4

 
Read More
Rilisan Online Admin Rilisan Online Admin

Subsidi BBM - dan KEN

"Harga keekonomian yang disesuaikan dengan daya beli masyarakat" — frasa tentang harga energi dalam kebijakan energi nasional.. Merupakan ungkapan eufemistis dari prinsip-prinsip sosialisme kerakyatan yang dibungkus liberalisme kapitalistik (atau sebaliknya? Liberalisme kapitalistik yang dibungkus sosialisme kerakyatan?)

Dirilis pertama di Facebook pribadi.

"Harga keekonomian yang disesuaikan dengan daya beli masyarakat" — frasa tentang harga energi dalam kebijakan energi nasional.. Merupakan ungkapan eufemistis dari prinsip-prinsip sosialisme kerakyatan yang dibungkus liberalisme kapitalistik (atau sebaliknya? Liberalisme kapitalistik yang dibungkus sosialisme kerakyatan?)

Yang diutamakan itu "daya beli masyarakat" atau "harga keekonomian"?

Kalau yang diutamakan adalah daya beli masyarakat, maka subsidi energi menjadi suatu konsekuensi - kewajaran.

Kalau yang diutamakan adalah harga keekonomian maka pencabutan subsidi mendapatkan pembenaran.

Lalu ada yang mempertanyakan:

  1. Bagaimana mungkin menghitung harga keekonomian yang benar kalau ternyata komponen-komponen biayanya tidak dikontrol ketat dan penyelewengan menjadi kewajaran, seperti misalnya: mark up makelar impor minyak seperti kasus petral; cost recovery yang digerogoti makelar-makelar proyek seperti kasus sutan batugana dsb; penjualan minyak entitlement GOI yang tidak transparan dan penuh hangky pangky seperti kasus Rudi Rubiandini, dsb dsb.

  2. Sementara di sisi lain ada juga yang mempertanyakan: bagaimana mengukur daya beli masyarakat yang sebenarnya? Bukannya masyarakat pengguna energi BBM kita umumnya masyarakat mampu yang mampu beli sepeda motor (walaupun dengan cicilan yang mencekik) yang mustinya juga mampu beli BBM dong. Atau ada juga yang meragukan bahwa pemerintah tidak tahu sebenarnya kebutuhan BBM kita itu berapa? Tidak pernah ada angka yang fix tentang kebutuhan BBM (energi?) kita. Lha wong ribuan ton minyak bersubsidi saja diselundupkan (di Batam, di Kalimantan, di Papua) pasokan masih relatif tenang-tenang saja koq. Jadi apa benar bahwa kita sekarang butuh 48 juta kiloliter BBM bersubsidi u/seluruh Indonesia? Lha wong "nelayan-nelayan besar" main jual beli BBM bersubsidi saja masih ok-ok saja koq,... Jadi berapa sebenarnya kebutuhan masyarakat kita untuk BBM? Jangan-jangan selama ini kita hanya menyubsidi para penyeleweng tata kelola migas kita saja. Terus ke mana saja "negara" ketika penyelewengan-penyelewengan itu terus terjadi di depan mata?

Nah, bagaimana kita mengurai silang-siur sengketa fakta itu semua?

Sekarang silakan dipertimbangkan. Apakah masalah-masalah tersebut di atas dimengerti, dipetakan, dan dibereskan sampai tuntas dulu baru kemudian kita berpikir ulang? Atau kah: ah, sudahlah. Hajar saja. Segera naikkan harga BBM bersubsidi, alihkan subsidi minyak tersebut ke bantuan langsung (produktif? Konsumtif?) untuk masyarakat, dst! Shortcut, supaya ruang fiskal kita segera tercipta atau membereskan masalah tata-kelola migas (energi) terlebih dulu sehingga dapat ruang fikcal (ini bisa long cut bisa shortcut juga tergantung siapa yang mimpin pemerintahan), baru kemudian menimbang-nimbang masih mau nambah ruang fiskal lagi dengan mengalihkan subsidi atau merelakan saja rakyat yang sudah terbiasa dapat BBM (energi) murah tetap ter-nina bobok-kan dengan kondisi absurd penerjemahan kebijakan energi kita.

Mumpung belum diumumkan.

Read More