9 Langkah Solusi Permanen Lumpur Lapindo

Dirilis pertama di Facebook pribadi.

Menyambut himbauan pak SBY supaya Lapindo segera melunasi janji-janji pembayaran ganti rugi untuk korban terdampak Lumpur Lapindo dan "menyemangati" janji terbaru dari Pak Gesang Budiarso Komisaris Minarak Lapindo Jaya pada ILC tvOne yang menjanjikan Mei 2013 akan membayar lunas sisa yang 800 milyar itu, berikut ini langkah-langkah teknis menuju solusi permanen penanganan Lumpur Lapindo yang insyaAllah bisa dilakukan:

  1. Lunasi utang pembayaran ke korban yang sudah dijanjikan Lapindo yang masih 800 milyar lagi (sesuai dengan prinsip: tidak mungkin ada penyelesaian teknis permanen kalau penyelesaian masalah sosial, utang janji ganti rugi jual, beli Lapindo dengan korban belum dibereskan).

  2. Lakukan akuisisi seismik 3D untuk area dalam tanggu; yang sudah direncanakan tapi gagal dilaksanakan 2011 karena masalah sosial belum beres.

  3. Perbarui data time series penurunan tanah (land subsidence) dengan melakukan pengukuran-pengukuran geodetik ulang di berbagai titik pengamatan di dalam dan luar tanggul.

  4. Dari analisis data seismik 3D dan data penurunan tanah, delineasikan daerah terdampak permanen termutakhirkan (update) dan proyeksikan daerah terdampak di luar tanggul dalam jangka panjang dengan modeling.

  5. Hitung/model ulang volume zona over pressure di bawah permukaan yang dapat digambarkan dari data seismik 3D, Kemudian hitung timing proses ekstrusi lumpur berdasar model volume baru tersebut dan data mutakhir time series kecepatan (rate) semburan.

  6. Revisi desain dan operasionalisasi penampungan/penyaluran lumpur berdasarkan data terbaru poin empat dan lima.

  7. Ketika seluruh daerah dalam tanggul sudah beres urusan sosialnya dan juga daerah terdampak di luar tanggul diverifikasi dan diganti rugi, maka usaha selanjutnya adalah membuat daerah terdampak Lumpur Lapindo menjadi daerah otoritas penyaluran lumpur, riset dan wisata.

  8. Lakukan rekayasa keteknikan infrastruktur perumahan, fasilitas dan jalan raya untuk area di luar tanggul yang diproyeksikan akan terkena dampak jangka panjang dari analisis data poin empat dan lima di atas.

  9. Untuk sementara waktu, sampai terjadi kesetimbangan baru sistim over pressure yang terdedah ke permukaan itu (durasi max: berasal dari perhitungan pada poin lima — saat ini angkanya masih sampai dengan tahun 2037: 25 tahun lagi), canangkan kebijakan moratorium pengeboran eksplorasi migas di daerah tersebut sampai batas terluar yang didelineasi pada poin lima di atas.

Previous
Previous

(Justifikasi Penyerahan Aset Cadangan Migas ke Pihak Asing)

Next
Next

Longsor Cipularang: Jangan Keburu Salahkan Petani!