(Habisnya Kontrak-kontrak Blok-blok Produksi Migas)
Dirilis pertama di Facebook pribadi.
Karena aturan perjanjian dalam PSC/KKKS itu sudah sangat-sangat jelas dalam masalah habisnya kontrak-kontrak blok-blok produksi migas; yaitu blok sepenuhnya kembali ke Pemerintah dan tidak ada kewajiban apapun dari Pemerintah dan tidak ada hak apapun dari kontraktor terkait dengan perpanjangan kontrak, dan terserah 100% kepada Pemerintah untuk memberikan blok produksi itu ke siapa saja yang dikehendaki, maka….
Janganlah pernah lagi berniat main-main dengan membuat Permen, apalagi Perpres atau (keterlaluan kalau sampai) PP, seperti dulu PP 35/2004 dan PP 34/2005 untuk melegalkan jatuhnya Blok Cepu ke operator asin, tentang PERPANJANGAN KONTRAK!!!
Kalau niat nurani bersih, insyaAllah tindakan mengatur negara - pemerintahan juga bersih dan di-ridho-i.
Kalau alasannya karena khawatir tangan sendiri tak mampu mengelola blok produksi yang sudah tinggal panen dengan risiko yang sangat bisa dimitigasi dengan ilmu dan pengalaman selama ini, lebih baik mundur dan kasih kesempatan yang lebih punya ilmu dan pengalaman dan tangan yang lebih kuat dan mampu untuk menangani!!!!