Tentang Rembesan Minyak dan Lainnya

Dirilis pertama di Facebook pribadi.

Assalamualaikum.. Selamat berbuka puasa. Maaf menggangu, mas. Di sumur nenek saya di Bayah keluar minyak, terus sekitar lima hari yang lalu ada orang dari salah satu PT pertambangan minyak ngebor dan diambil sampelnya sedalam 30 meter. Terus saya juga bawa sampel itu..

Woww, info yang menarik. Karena selama ini rembesan-rembesan minyak di Bayah dan Rangkas yang didata waktu jaman Belanda (di laporan-laporan Belanda) pada umumnya sulit dilokalisir lagi di mana keterdapatannya, kalaupun ketemu tinggal bekas-bekasnya saja yang mengering. Kalau benar itu sumur neneknya "dari dulu" keluar minyak kayaknya kecil kemungkinan. Mungkin baru-baru saja. Bayah adalah daerah konsesinya M3-nergy UjungKulon Block, saya akan coba cek apakah orang mereka yang ngebor dan bawa sampel itu...

Mantab mas Andang, inginnya kita dapat bagi hasil produksinya baiknya bagaimana mas ?

Kayaknya kecil kemungkinan itu bisa bagi hasil, karena kalaupun diproduksi, nantinya tidak mungkin diproduksi dari sumur/rembesan tersebut, dan sistim pengusahaan migas Indonesia tidak mengenal milik pribadi dalam hal migas ini: semua migas milik negara dan kontrak pengambilannya secara bagi hasil hanya diberikan eksklusif kepada pemegang kontrak blok. yang dikuasai orang umum adalah tanahnya. Nah, selama kontraktor negara tersebut tidak ngebor di tanah itu, mereka gak perlu nego dengan yang punya tanah untuk beli atau (apalagi) bagi hasil. yang bisa dilakukan oleh pemilik tanah tempat rembesan minyak itu ya paling-paling nego kalau tanahnya akan dibeli untuk dibor produksi (which is less likely, karena seperti yang aku tulis tadi, mereka gak akan mungkin produksi ditempat rembesan)

Wah koq gitu aturan migas di sini ya mas, kalo di Amerika kan bisa hak penuh pemilik sumurnya, koq di Bojonegoro bisa mas? Ya udah deh gapapa, matur nuwun diskusi kita mas Andang

Di Bojonegoro (juga di Babat Sumatera Selatan, di Telaga Said Aceh) sumur-sumur Belanda itu sudah ada di situ, bukan rembesan. Dan rakyat bisa mengusahakan itu berdasarkan Permen 1/2008 tentang sumur-sumur tua, yaitu lewat koperasi. Masalahnya: sumurnya nenek di Bayah tersebut sudah jadi - bekas sumur belanda, atau cuma minyak yang merembes di sumur air? Kalau kasusnya yang pertama, tentu bisa diusahakan sendiri (dan atau melalui kerja sama bisnis bisa dengan pemilik Blok ataupun orang lain) sesuai Permen ESDM 1/2008. Kalau kasusnya yang kedua, sekali lagi dugaan kuatku, gak akan mungkin Perusahaan Minyak tersebut akan ngebor di rembesan yang biasanya berasosiasi dengan rekahan/patahan, mereka akan ngebor di antiklin, mungkin malahan jauh dari rembesan tersebut!

Apapun,.... informasi tentang keberadaan rembesan minyak tersebut beserta hasil analisis sampelnya merupakan informasi yang sangat penting untuk meyakinkan bahwa tiga komponen pertama petroleum system (source rock, maturity, migration) sudah terpenuhi di daerah Bayah tsb. Tinggal nyari tempat yang favourable untuk ketemunya Perangkap, Batuan Reservoir, dan Seal!!

Nilai informasi itulah yang jauh lebih penting bagi perusahaan minyak yang beroperasi-eksplorasi di situ. Mungkin bisa dipertimbangkan untuk mendapatkan "kompensasi" atas pengambilan sampel dan data - informasi rembesannya. Itulah yang paling jauh yang bisa aku usulkan.

Kalau kerja sama bagi hasil pengusahaan, nampaknya masih lebih jauh lagi prosesnya, atau malah tidak mungkin: seperti yang aku uraikan di atas.

Previous
Previous

Batunya Salah

Next
Next

(Gempa Wingi Opo Ora Terdeteksi Sa'durunge?)